Dasar-Dasar Muamalah: Rukun Jual Beli dan Ketentuannya Menurut Ahlus Sunnah
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahi nahmaduhu wa nasta’inuhu wa nastaghfiruhu wa natubu ilaih. Wa na‘udzu billahi min syururi anfusina wa min sayyi’ati a‘malina. Man yahdihillahu fala mudhilla lah, wa man yudhlil fala hadiya lah. Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh, la nabiyya ba‘dah.
Ma‘asyiral muslimin rahimakumullah,
Pada kesempatan ini kita mempelajari dasar-dasar muamalah, yaitu salah satu pembahasan penting dalam fikih Islam yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Muamalah berkaitan dengan interaksi manusia dalam masalah harta, uang, dan berbagai bentuk transaksi. Tujuan pembahasan ini adalah agar kita memiliki ilmu dasar yang benar, sehingga mampu bermuamalah sesuai syariat dan terhindar dari transaksi yang diharamkan.
Daftar Isi
Secara global, muamalah terbagi menjadi beberapa bentuk. Di antaranya adalah mu‘awadhat, yaitu transaksi tukar-menukar seperti jual beli dan sewa. Ada pula tabarru‘at, yaitu transaksi sosial seperti sedekah dan hibah. Selain itu terdapat musyarakah atau kerja sama, seperti mudharabah, kemudian bentuk jaminan seperti rahn (gadai), serta transaksi menerima tanpa imbalan seperti warisan dan hadiah. Dalam pembahasan ini, fokus utama adalah muamalah jenis jual beli.
Jual beli merupakan bentuk muamalah yang paling sering dilakukan. Secara umum, jual beli mencakup pertukaran antara harta dengan harta, baik uang dengan barang, barang dengan barang, maupun manfaat dengan imbalan tertentu. Dalam fikih Islam, jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah menurut syariat.
Rukun jual beli ada tiga. Pertama, adanya barang dan harga (objek transaksi). Kedua, adanya dua pihak yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli. Ketiga, adanya akad atau ijab dan kabul yang menunjukkan terjadinya kesepakatan.
Rukun pertama adalah barang dan harga. Agar sah diperjualbelikan, barang dan harga harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, barang tersebut dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang belum bisa diserahkan, seperti menjual burung yang masih terbang atau menjual mobil yang sedang hilang. Selain itu, barang yang dijual harus diketahui dengan jelas, baik dengan melihat langsung barang tersebut atau dengan menyebutkan sifat-sifatnya secara rinci yang memengaruhi harga. Ketidakjelasan yang besar (jahalah fahisyah) membatalkan jual beli. Adapun ketidakjelasan yang ringan dan sulit dihindari, seperti tidak mengetahui detail bagian dalam barang, dimaafkan oleh syariat.
Syarat berikutnya, barang yang diperjualbelikan harus memiliki manfaat yang diakui oleh syariat. Oleh karena itu, tidak sah menjual barang-barang yang haram atau tidak memiliki manfaat syar‘i, seperti khamar, alat maksiat, atau berhala. Prinsipnya, setiap barang yang tidak boleh dimanfaatkan menurut syariat, maka tidak boleh pula diperjualbelikan.
Rukun kedua adalah pihak yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli. Keduanya harus memiliki kelayakan untuk mengelola harta (jaizut tasharruf). Orang yang tidak berakal, anak kecil yang belum mumayyiz, atau orang yang dicegah oleh hakim karena kebodohan atau kebangkrutan, tidak sah melakukan jual beli. Selain itu, transaksi harus dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Jual beli yang dilakukan karena paksaan tanpa hak tidak sah. Adapun paksaan dengan hak, seperti penjualan harta untuk melunasi utang atas keputusan hakim, maka jual belinya sah.
Syarat lainnya, penjual harus merupakan pemilik barang atau mendapatkan izin dari pemilik barang, baik melalui wakalah (perwakilan) maupun wilayah yang sah secara syar‘i. Tidak sah menjual barang yang bukan miliknya tanpa izin pemiliknya.
Rukun ketiga adalah akad. Akad harus menunjukkan kesepakatan untuk transaksi saat itu juga, bukan janji jual beli di masa depan. Akad dapat dilakukan dengan ucapan yang jelas atau dengan perbuatan yang sudah dipahami sebagai transaksi jual beli. Selain itu, akad tidak boleh mengantarkan kepada perkara yang diharamkan, seperti jual beli setelah adzan kedua pada hari Jumat atau jual beli yang jelas-jelas bertujuan membantu kemaksiatan.
Ditinjau dari penundaan pembayaran dan penyerahan barang, jual beli terbagi menjadi beberapa jenis. Pertama, jual beli tunai, yaitu barang dan harga diserahkan langsung. Kedua, jual beli dengan penundaan pembayaran, yaitu barang diserahkan sekarang dan harga dibayar belakangan. Ketiga, jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka dan barang diserahkan kemudian dengan sifat yang jelas. Keempat, jual beli yang menunda barang dan harga sekaligus, dan jenis ini tidak sah menurut syariat.
Jual beli salam memiliki ketentuan khusus, di antaranya harga harus dibayar lunas di awal, barang dipesan dengan sifat yang jelas, ukuran atau timbangannya diketahui, dan waktu penyerahannya ditentukan. Adapun bentuk pemesanan barang yang dikenal dengan istishna‘, seperti memesan pembuatan barang tertentu, dibolehkan oleh sebagian ulama dengan ketentuan dan kebutuhan tertentu.
Dari seluruh pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa muamalah dalam Islam dibangun di atas keadilan, kejelasan, dan kerelaan. Setiap transaksi yang memenuhi rukun dan syarat syar‘i adalah sah dan diberkahi, sedangkan transaksi yang mengandung unsur penipuan, paksaan, ketidakjelasan, atau kemaksiatan harus ditinggalkan.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.



