Istri Lebih Sukses daripada Suami, Bagaimana Menyikapinya?

Fenomena istri yang lebih sukses daripada suami dalam karier, pendidikan, atau penghasilan semakin sering kita temui di tengah masyarakat modern. Tidak sedikit suami yang merasa gundah, rendah diri, atau justru kehilangan arah ketika mendapati istrinya menempati posisi lebih tinggi dalam tangga profesional.

Baca Artikel

Artikel Terbaru

Lihat Semua

Profil Taaruf

Lihat Semua

Tanya Jawab

Lihat Semua
lainnya

Bismillah. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Izin bertanya, ustadz. Bagaimana jika ada kasus hamil dulu, kemudian menikah, dan lahir anak laki-laki. Selang beberapa tahun mereka mempunyai anak lagi, dan anaknya perempuan (tanpa pembaruan akad/akad ulang). Yang saya ingin tanyakan, apakah sang Ayah bisa menjadi wali saat anak perempuannya menikah? (Karena saya pernah dengar kajian bahwa harus akad ulang jika anaknya sudah lahir kalau kasusnya hamil di luar nikah). Lalu pada saat taaruf apakah harus menceritakan hal ini kepada calon pasangan? Mengingat hal tersebut merupakan sebuah aib yang harusnya tidak diceritakan kepada orang lain, akan tetapi jika tidak diceritakan ditakutkan pernikahan menjadi tidak sah karena nasab tidak jelas. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan, ustadz, semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa ta'ala. Allahumma aamiin.

Baca Jawaban
lainnya

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang anak perempuan sudah sering terjadi kesalahpahaman dengan ibunya di rumah? Kondisinya, jika anak melakukan kesalahan kecil, sering kali diperbesar seolah-olah kesalahan besar, dan orang tua sering marah-marah. Kadang perkataan ibu juga membuat anak merasa jengkel, emosi, dan sakit hati. Anak ini sebenarnya sangat ingin tetap berbakti dan takut tergolong anak durhaka. Karena sering bertengkar, anak takut tidak bisa menahan emosi dan nantinya malah membantah atau melawan orang tua dengan perkataan kasar. Apakah diperbolehkan jika anak perempuan tersebut memilih untuk tidak tinggal serumah sementara waktu, misalnya ngekos atau tinggal terpisah tidak jauh dari rumah, dengan niat untuk: 1. Menenangkan diri dan menghindari pertengkaran terus-menerus 2. Menjaga lisan dan perbuatan agar tidak durhaka kepada orang tua 3. Tetap berbakti dengan cara berkunjung, membantu, dan berkomunikasi dengan baik

Baca Jawaban
lainnya

Bismillah afwan ustadz izin bertanya, apabila ada seorang akhwat yang memiliki aib masa lalu merupakan hal yang tidak diinginkan dan tidak disyariatkan dan statusnya sudah tidak gadis lagi. Tetapi saat ini dia sudah memilih memperbaiki dirinya dan ingin melanjutkan ke proses pernikahan bila ada yang ingin meminangnya. Apakah ketika ada ikhwan yang ingin meminang berterus terang akan hal ini, ataukah disembunyikan lebih baik? (mengingat pasti akan ada kejanggalan apabila tidak dijelaskan) karena terdapat perselisihan dibeberapa para asatidz yang mengomentari hal ini mohon penjelasannya, syukron jazakumullahu khairan katsiran wassalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Baca Jawaban
aqidah

Afwan ustadz, selama ini saya hanya mendengarkan kajian Sunnah dari media sosial seperti YouTube. Dan dari situlah muncul hidayah Untuk mengikuti cara beribadah sesuai dengan Sunnah nabi Muhammad. Pertanyaan saya, apakah saya berdosa jika saya tidak pernah datang kekajian langsung(offline), disebabkan sulit mencari majelis ilmu yang bermanhaj salaf di lingkungan saya. Karna mayoritas dari golongan NU dan banyak acara bidah. Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khoiron

Baca Jawaban
lainnya

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. 'afwan ustadz ana mau tanya. sejauh mna larangan wanita yang tampil di media sosial. Syukron ustadz..

Baca Jawaban
lainnya

Ahsanallāhu ilaikum ustādz. Izin bertanya.. Bagaimana menyikapi seorang pengajar dan dai (bermanhaj salaf) namun ditemukan beberapa indikasi selubung kemunafikan, seperti suka bermaksiat ketika sendirian, berkhianat, sering lalai, sering masbuk bahkan bermudah-mudahan shalat di rumah, dst. Adapun ilmu yang disampaikan ketika mengajar/ceramah insyāAllāh isinya kebenaran dan sesuai sunnah. Jazākumullāh khairan

Baca Jawaban
fiqih

Assalamualaikum...semoga ustadz dlm kondisi sehat..Aamiin...Ijin bertanya utadz... Kalo pas walimatu'ursy pernikahan anaknya yg baru ditinggal Ayahnya meninggal (blm ada sebulan)...maka sang Ibu (Istri dari yg meninggal) apakah dibolehkan ikut dateng menghadiri akad nikah anaknya yg berlokasi di luar kota ? Syukron.

Baca Jawaban
lainnya

bismillah, assalamualaikum izin bertanya ustadz jika ada seorang fulan/fulanah yg ingin membuka ATM mini apakah hukumnya haram menurut ajaran Islam?

Baca Jawaban

Dukung Dakwah Kami

Dengan bersedekah, Anda turut serta menyebarkan ilmu yang bermanfaat untuk umat. Semua dana digunakan untuk operasional dan konten dakwah.

Donasi Sekarang

Jadi Penulis di MSI

Berbagi ilmu dan mendapatkan reward. Bergabung sebagai kontributor untuk menulis artikel bermanfaat.

Daftar Sekarang
MManhaj Salaf Insights

Platform dakwah Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih.

© 2026 Manhaj Salaf Insights. All rights reserved.Halal Content · Privasi Terjamin · Al-Quran & As-Sunnah