Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. 'afwan ustadz ana mau tanya. sejauh mna larangan wanita yang tampil di media sosial. Syukron ustadz..
Kategori: Lainnya
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab: 33). Ayat ini menjadi kaidah utama dalam interaksi wanita muslimah dengan dunia luar, termasuk media sosial. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa perintah menetap di rumah berlaku untuk seluruh wanita mukminah, bukan hanya istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena yang menjadi 'illah (sebab hukum) adalah menjaga kehormatan dan menghindarkan fitnah. Prinsip dasarnya, wanita tidak diperkenankan menampakkan dirinya kepada laki-laki non-mahram tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, dan media sosial justru memperluas jangkauan pandangan tersebut secara masif.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Tampil di media sosial dalam bentuk foto, video, atau siaran langsung yang memperlihatkan wajah, rambut, lekuk tubuh, atau perhiasan yang tidak tampak secara wajar adalah bentuk nyata dari tabarruj yang dilarang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An-Nur: 31). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, "Wanita adalah aurat, apabila ia keluar maka setan akan menyambutnya." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1173 dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani. Di media sosial, seorang wanita yang menampakkan dirinya sedang "keluar" secara virtual dan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan laki-laki non-mahram secara serempak, sehingga fitnah yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada sekadar keluar rumah biasa.
Larangan berikutnya terkait dengan suara dan interaksi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab: 32). Ayat ini melarang wanita melembutkan atau mendesah-desahkan suara saat berkomunikasi dengan laki-laki non-mahram. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda yang artinya, "Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya nomor 5096 dan Imam Muslim nomor 2740. Maka, konten media sosial yang menampilkan wanita berbicara dengan nada menggoda, bernyanyi, atau berinteraksi bebas di kolom komentar dengan lawan jenis, termasuk dalam larangan ini karena dapat membangkitkan syahwat dan membuka pintu fitnah.
Adapun jika wanita ingin berdakwah atau menyebarkan kebaikan melalui media sosial, sebagian ulama memberikan kelonggaran dengan syarat yang sangat ketat, yaitu tidak menampakkan wajah, rambut, atau bentuk tubuh sama sekali, misalnya dengan menggunakan konten tulisan, audio tanpa gambar, atau video dengan wajah tertutup penuh. Suara pun harus datar dan tidak dilembutkan, serta interaksi dengan laki-laki non-mahram dibatasi hanya seperlunya tanpa canda atau keakraban. Namun, kaidah saddu dzari'ah menuntun kita bahwa jika khawatir membuka pintu fitnah, maka lebih utama menghindarinya secara total. Para ulama menegaskan bahwa kebutuhan dakwah tidak boleh mengorbankan prinsip hijab dan iffah, karena menutup jalan menuju kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat yang belum pasti.
Kesimpulannya, asal hukum wanita menampakkan diri di media sosial kepada laki-laki non-mahram adalah terlarang, baik melalui foto, video, suara, maupun interaksi langsung, karena termasuk tabarruj, membuka aurat, dan menjerumuskan pada fitnah. Pengecualian hanya dibolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan syar'i yang jelas, dengan syarat hijab sempurna, tidak melembutkan suara, tidak berinteraksi bebas, dan kontennya benar-benar bermanfaat. Namun, bagi wanita muslimah yang menginginkan keselamatan agamanya, menahan diri dari tampil di media sosial adalah jalan yang lebih utama dan lebih dekat kepada takwa. Wallahu a'lam.