Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 'Afwan izin bertanya Bagaimana hukum wirid jama'ah yang biasa di lakukan setiap selesai solat maupun wirid pagi sore malam yang di lakukan secara berjamaah, dengan dali mentarbiyah, tapi dilakukan secara terus menerus. Jazakumullah atas perhatiannya
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika yang dimaksud adalah berzikir dengan bacaan yang memang disyariatkan, tetapi dilakukan secara berjamaah dengan satu suara dan dijadikan kebiasaan rutin setiap selesai shalat atau pada wirid pagi-sore-malam, maka perlu dibedakan antara zikirnya dan cara pelaksanaannya.
Zikir setelah shalat dan zikir pagi-petang memang memiliki tuntunan dalam syariat. Namun, menetapkan cara tertentu yang tidak ditetapkan oleh Nabi ﷺ, misalnya dilakukan bersama-sama dengan satu suara secara terus-menerus, membutuhkan dalil khusus.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak berasal darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun alasan “untuk mentarbiyah”, tujuan yang baik tidak serta-merta menjadikan suatu bentuk ibadah yang tidak dicontohkan menjadi sunnah. Dalam perkara ibadah, yang menjadi patokan bukan hanya tujuan, tetapi juga tuntunan Nabi ﷺ.
Jika tujuannya mendidik orang agar terbiasa berdzikir, bisa dilakukan dengan cara yang sesuai sunnah, misalnya mengajarkan bacaan dzikirnya, menjelaskan keutamaannya, kemudian masing-masing berdzikir sendiri-sendiri sebagaimana tuntunan yang ada.
Adapun apabila sesekali seseorang mengajak orang lain berdzikir bersama dalam rangka pengajaran, tanpa menjadikannya sebagai ritual rutin yang dianggap sebagai bagian dari tata cara ibadah, maka hukumnya berbeda dan perlu dilihat bentuk pelaksanaannya.
Jadi, yang perlu dihindari adalah menjadikan zikir berjamaah dengan tata cara tertentu sebagai kebiasaan ibadah yang terus-menerus, sementara tata cara tersebut tidak memiliki contoh dari Nabi ﷺ, meskipun niatnya untuk tarbiyah.
Wallahu a'lam.