Memuat halaman Tanya Jawab...
Jelajahi pertanyaan berdasarkan periode waktu
Menampilkan 5 dari 128 pertanyaan
Bismillah Assalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh Semoga ustadz, seluruh tim dan seluruh kaum muslimin selalu dirahmati oleh Allah Afwan ustadz izin bertanya, saat ini ana sedang dalam proses taaruf. Dari kedua belah pihak sudah saling mengusahakan meyakini orang tua dan istikharah terkait kelanjutan hal ini. Dari kami pihak laki-laki dan perempuan merasa cocok selama proses mengenal melalui perantaranya tapi qodarullah dari kedua belah pihak orang tua belum meres tuai dikarenakan kekhawatiran perbedaan umur (lebih tua 1 tahun perempuan). Apakah jawaban dari istikharah nya adalah berupa ketidakrestuan orang tua dengan tidak melanjutkan proses nya atau memang harus usaha untuk meyakini orang tua terlebih dari awal merasa tidak ada yang salah dengan proses taarufnya. Karena pernah mendengar di salah satu video yang mana, jawaban dari istikharah adalah bentuk dipermudah nya segala urusan. Apakah terkait belum direstui ini merupakan salah satu jawaban yang mana tidak dipermudah? Syukron Jazakumullahu khairan Wassalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bismillah. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Izin bertanya, ustadz. Bagaimana jika ada kasus hamil dulu, kemudian menikah, dan lahir anak laki-laki. Selang beberapa tahun mereka mempunyai anak lagi, dan anaknya perempuan (tanpa pembaruan akad/akad ulang). Yang saya ingin tanyakan, apakah sang Ayah bisa menjadi wali saat anak perempuannya menikah? (Karena saya pernah dengar kajian bahwa harus akad ulang jika anaknya sudah lahir kalau kasusnya hamil di luar nikah). Lalu pada saat taaruf apakah harus menceritakan hal ini kepada calon pasangan? Mengingat hal tersebut merupakan sebuah aib yang harusnya tidak diceritakan kepada orang lain, akan tetapi jika tidak diceritakan ditakutkan pernikahan menjadi tidak sah karena nasab tidak jelas. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan, ustadz, semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa ta'ala. Allahumma aamiin.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang anak perempuan sudah sering terjadi kesalahpahaman dengan ibunya di rumah? Kondisinya, jika anak melakukan kesalahan kecil, sering kali diperbesar seolah-olah kesalahan besar, dan orang tua sering marah-marah. Kadang perkataan ibu juga membuat anak merasa jengkel, emosi, dan sakit hati. Anak ini sebenarnya sangat ingin tetap berbakti dan takut tergolong anak durhaka. Karena sering bertengkar, anak takut tidak bisa menahan emosi dan nantinya malah membantah atau melawan orang tua dengan perkataan kasar. Apakah diperbolehkan jika anak perempuan tersebut memilih untuk tidak tinggal serumah sementara waktu, misalnya ngekos atau tinggal terpisah tidak jauh dari rumah, dengan niat untuk: 1. Menenangkan diri dan menghindari pertengkaran terus-menerus 2. Menjaga lisan dan perbuatan agar tidak durhaka kepada orang tua 3. Tetap berbakti dengan cara berkunjung, membantu, dan berkomunikasi dengan baik
Bismillah afwan ustadz izin bertanya, apabila ada seorang akhwat yang memiliki aib masa lalu merupakan hal yang tidak diinginkan dan tidak disyariatkan dan statusnya sudah tidak gadis lagi. Tetapi saat ini dia sudah memilih memperbaiki dirinya dan ingin melanjutkan ke proses pernikahan bila ada yang ingin meminangnya. Apakah ketika ada ikhwan yang ingin meminang berterus terang akan hal ini, ataukah disembunyikan lebih baik? (mengingat pasti akan ada kejanggalan apabila tidak dijelaskan) karena terdapat perselisihan dibeberapa para asatidz yang mengomentari hal ini mohon penjelasannya, syukron jazakumullahu khairan katsiran wassalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 'Afwan izin bertanya Bagaimana hukum wirid jama'ah yang biasa di lakukan setiap selesai solat maupun wirid pagi sore malam yang di lakukan secara berjamaah, dengan dali mentarbiyah, tapi dilakukan secara terus menerus. Jazakumullah atas perhatiannya🙏🏿