Fenomena Suami Malas Bekerja
Bismillah. Fenomena suami yang enggan bekerja bukan sekadar persoalan ekonomi rumah tangga. Di baliknya bisa terdapat berbagai sebab, mulai dari kebiasaan hidup, pola pikir. Kondisi pekerjaan, hingga pemahaman yang keliru tentang tanggung jawab seorang kepala keluarga. Padahal dalam Islam, nafkah bukanlah sekadar aspek material yang menopang kehidupan. Melainkan bagian dari amanah besar yang Allah letakkan di pundak setiap suami. Artikel ini hendak menguraikan kedudukan nafkah, perbedaan antara ketidakmampuan dan kemalasan. Dampaknya terhadap istri dan anak, serta bagaimana syariat memandang fenomena ketika istri justru menjadi pencari nafkah utama.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Ayat ini menjadi landasan utama bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga berada di tangan suami.
Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan mencakup akal, kekuatan fisik, dan tanggung jawab mencari nafkah. Kata "قَوَّامُونَ" menunjukkan posisi sebagai penjaga, pelindung, dan pengelola urusan keluarga. Konsekuensi dari kedudukan qawwam ini adalah kewajiban memberi nafkah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan "بِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ" sebagai alasan kepemimpinan.
Artinya, jika seorang laki-laki tidak menafkahkan hartanya, maka ia tidak memenuhi salah satu alasan mengapa Allah menjadikannya pemimpin. Dalam pandangan para ulama Ahlus Sunnah, nafkah bukan sekedar jasa, melainkan ibadah dan amanah yang melekat pada akad pernikahan.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian para ibu dengan cara yang ma'ruf." Ayat ini turun dalam konteks masa iddah seorang istri yang ditalak, namun para ulama menjadikannya dalil umum bahwa nafkah istri dan anak adalah tanggung jawab suami.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa "al-mauludu lahu" adalah ayah, dan kewajibannya memberi nafkah kepada ibu dan anaknya sesuai dengan kemampuan dan kelaziman yang berlaku. maka dari itu, kewajiban suami menafkahi keluarga bukan kesepakatan sosial semata, tetapi perintah syariat yang tegas.
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Dan seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya No. 893 dan Imam Muslim No. 1829, keduanya muttafaq 'alaih.
Kepemimpinan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek spiritual, melainkan juga mencakup tanggung jawab material: menyediakan makanan, pakaian, pendidikan, dan semua kebutuhan hidup yang layak.
Islam tidak pernah membebani seseorang di luar kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 286 yang artinya, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." Karena itu, seorang suami yang benar-benar tidak mampu bekerja karena sakit, cacat, usia lanjut, atau kondisi darurat yang menghalanginya, tidak berdosa.
Dalam keadaan seperti ini, istri yang baik justru membantu sesuai kemampuannya, bahkan hal itu menjadi amal shalih yang besar baginya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. "Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya No. 995.
Ini menunjukkan bahwa membantu keluarga dalam keadaan suami tidak mampu adalah amal yang sangat mulia.
Persoalan yang berbeda adalah ketika seorang laki-laki sehat wal afiat, masih kuat bekerja. Tetapi memilih bermalas-malasan dengan alasan bertawakal. Sebagian orang salah paham terhadap makna tawakal, mengira cukup berdoa dan duduk menunggu rezeki datang dari langit. Padahal tawakal yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah tawakal yang disertai usaha. Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang Arab Badui bertanya. "Wahai Rasulullah, aku lepaskan untuku lalu aku bertawakal, atau aku ikat lalu bertawakal?" Rasulullah menjawab, "Ikatlah untamu lalu bertawakallah." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya No. 2517 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi.
Para ulama menjelaskan bahwa tawakal tidak meniadakan sebab, karena Allah memerintahkan kita untuk berusaha sekaligus bersandar kepada-Nya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa tawakal yang benar terdiri dari dua hal: hati bersandar penuh kepada Allah, dan badan tetap melakukan sebab-sebab yang diperintahkan. Seorang suami yang diam di rumah tanpa berusaha mencari nafkah dengan dalih tawakal berarti telah salah memahami sunnatullah.
Ia sebenarnya sedang berangan-angan kosong, bukan bertawakal.
Sebagaimana dikatakan sebagian ulama salaf, tawakal bukan berarti meninggalkan pekerjaan. Justru tawakal adalah menunaikan pekerjaan dan hatinya bersandar kepada Allah.
Dampak Terhadap Istri dan Anak
Ketika suami tidak bekerja, yang paling merasakan dampak langsungnya adalah istri dan anak-anak. Kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan semuanya bergantung pada nafkah suami. Dalam jangka panjang, ketiadaan nafkah ini bukan sekadar menyusahkan perekonomian. Tetapi juga merusak kejiwaan anak, menimbulkan rasa minder, memicu pertengkaran rumah tangga, dan dalam banyak kasus berakhir pada perceraian. Islam sangat serius di sini sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan penelantaran tanggungan sebagai dosa besar.
Dosa Menelantarkan Tanggungan
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya No. 1692 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.
Makna "yudhayyi'" adalah membiarkan mereka kelaparan, telantar, dan tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya seorang suami menjaga dan menafkahi keluarganya, dan orang yang lalai dari kewajiban ini berdosa di sisi Allah.
Dampak yang lebih parah adalah ketika penelantaran ini membuat anggota keluarga jatuh ke dalam perbuatan haram, misalnya mencuri, berutang dengan riba, atau mencari penghasilan dengan cara yang tidak syar'i.
Seorang suami yang tidak berusaha menafkahi keluarganya bisa menjadi sebab termasuknya seluruh anggota keluarga ke dalam perkara yang diharamkan. Tanggung jawabnya menjadi berlipat ganda.
Ada fenomena yang semakin umum di masyarakat: istri berangkat pagi dan bekerja keras mencari nafkah, sementara suami di rumah dengan nyaman bergantung pada penghasilan istrinya. Perlu dibedakan dua keadaan. Kondisi yang pertama adalah istri bekerja atas kehendak sendiri untuk membantu suami. Atau keduanya bersepakat karena kebutuhan rumah tangga tidak tercukupi dari penghasilan suami. Keadaan ini diperbolehkan selama istri tidak mengabaikan hak suami dan anak-anak, serta tetap menjaga adab-adab syar'i. Sejarah mencatat para sahabat perempuan pun banyak yang bekerja, seperti Zainab binti Jahsy yang menyamak kulit dan menginfakkan hasilnya, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim No. 1002.
Kondisi yang kedua adalah ketika kewajiban nafkah yang seharusnya ada di pundak suami justru dialihkan secara sepihak kepada istri. Keadaan ini tidak dapat dibenarkan. Para fuqaha sepakat bahwa kewajiban nafkah istri dan anak ada pada suami, bukan istri. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menukil ijma' bahwa nafkah istri wajib atas suami.
Jika istri bekerja karena suami menolak bekerja, maka harta yang dihasilkan istri tetap menjadi haknya sepenuhnya, dan suami tidak berubah statusnya dari berkewajiban menafkahi.
Bahkan bila suami mampu bekerja tetapi enggan, hakim boleh menghukumnya atau memfasilitasi istri mengambil harta suami secukupnya untuk nafkah, sebagaimana hadits Hindun binti Utbah radhiyallahu 'anha yang mengadukan suaminya, Abu Sufyan, yang pelit.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Hindun radhiyallahu 'anha yang artinya, "Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang ma'ruf." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari No. 2211 dan Imam Muslim No. 1714. Hadits ini menunjukkan bahwa hak nafkah tetap melekat pada suami, bahkan ketika ia berupaya menghindarinya.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi menyebutkan bahwa nafkah istri dan anak adalah utang yang harus ditunaikan suami.
Jika ia tidak menunaikannya tanpa uzur syar'i, ia berdosa. Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban bagi istri untuk menggantikan posisi suami sebagai pencari nafkah utama. Jika ia ikhlas membantu, itu terhitung sebagai sedekah darinya dan bukan penggugur kewajiban suami.
Sebab lain yang sering membuat suami malas bekerja adalah tekanan gaya hidup dan gengsi sosial. Sebagian laki-laki menganggur bukan karena tidak ada pekerjaan, tetapi karena gengsi terhadap jenis pekerjaan tertentu. Ia merasa pantas bekerja di kantor dengan jabatan tertentu, dan menolak pekerjaan yang dianggap rendah meskipun halal. Islam sangat menentang cara pandang semacam ini.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang makan makanan yang lebih baik daripada makanan dari hasil keringatnya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud 'alaihissalam makan dari hasil keringatnya sendiri." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di Shahih-nya No. 2072.
Nabi Daud adalah seorang nabi dan raja, tetapi beliau tidak malu mencari nafkah dari keterampilan tangannya sendiri.
Hadits ini mengajarkan bahwa pekerjaan apa pun yang halal, sekalipun sederhana dan dipandang rendah oleh manusia, jauh lebih mulia daripada menadahkan tangan kepada orang lain. Lebih jauh, sebagian suami terjerat utang dan gaya hidup konsumtif sehingga kehilangan motivasi bekerja.
Ketika pendapatan tidak cukup menutupi gaya hidup, ia justru berhenti berusaha karena merasa lelah dan putus asa, atau berpindah ke cara instan yang tidak halal.
Padahal solusinya bukan lari dari pekerjaan, melainkan menata ulang skala prioritas. Meninggalkan gaya hidup di luar kemampuan, dan memperbanyak istighfar serta doa memohon kelapangan rezeki. Budaya bergantung kepada orang tua pada laki-laki dewasa yang sudah berkeluarga juga menjadi salah satu sebab utama fenomena ini. Seorang suami yang masih mengandalkan bantuan orang tuanya padahal ia mampu mandiri telah menyalahi semangat kemandirian yang diajarkan Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwa sedekah yang paling utama adalah apa yang diberikan seseorang dari hasil usahanya sendiri dan dari harta yang lebih dari kebutuhannya, sebagaimana tercantum dalam Shahih Al-Bukhari No. 1426. Maka bekerja bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga sarana utama untuk bisa berbuat baik kepada orang lain.
Pada akhirnya, masalah suami malas bekerja harus dikembalikan pada niat dan pandangan terhadap rezeki. Bekerja mencari nafkah bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk menghasilkan uang, melainkan pelaksanaan perintah Allah dan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hari kiamat.
Sebelum seorang hamba ditanya tentang bagaimana ia membelanjakan hartanya, ia akan ditanya dari mana hartanya diperoleh.
Dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang ilmunya untuk apa diamalkan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan, dan tentang badannya untuk apa digunakan." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya No. 2417 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi.
Seorang suami yang pulang sore membawa hasil kerja halal, lalu menghidupkan dapurnya dan menafkahi istrinya. Sesungguhnya ia sedang beribadah kepada Allah. Ia bukan sekadar mencari uang, melainkan menunaikan amanah kekhalifahan dan kepemimpinan yang Allah letakkan di pundaknya. Setiap langkah berangkat kerja, setiap peluh yang menetes, setiap lelah di badan. Semuanya bernilai pahala di sisi Allah bila diniatkan untuk menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya. Dan sebaliknya, setiap hari yang dilalui tanpa berusaha menunaikan kewajiban ini. Bagi laki-laki yang mampu, adalah hari yang mengundang murka. Semoga Allah memudahkan setiap suami untuk menunaikan kewajibannya, membimbing mereka dalam mencari rezeki yang halal, dan menjadikan keluarga-keluarga kaum muslimin sebagai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan penuh keberkahan. Wallahu a'lam bish-shawab.
