Kedudukan Sahabat dalam Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Definisi Sahabat
Definisi sahabat yang paling tepat dan paling banyak diterima oleh para ulama adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمه الله. Beliau berkata:
“Sahabat adalah setiap orang yang bertemu dengan Nabi ﷺ, dalam keadaan beriman kepada beliau, dan meninggal dunia dalam keadaan Islam, sekalipun ia pernah murtad.”
(Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah, 1/7; Nukhbatul Fikar, hlm. 149)
Penjelasan Definisi Sahabat
Definisi ini mencakup beberapa poin penting:
Pertama, kata “setiap” mencakup laki-laki dan perempuan, manusia maupun jin.
Kedua, kata “bertemu” mencakup siapa saja yang pernah bertemu Nabi ﷺ meskipun hanya sekali. Oleh karena itu, Nabi Isa ‘alaihissalam termasuk dalam golongan sahabat. Adapun orang yang tidak pernah bertemu Nabi ﷺ, maka ia tidak termasuk sahabat, seperti Raja Najasyi.
Ketiga, kata “beriman” menunjukkan bahwa orang yang bertemu Nabi ﷺ namun tidak beriman kepadanya tidak termasuk sahabat, seperti Abu Jahl, Abu Thalib, dan yang semisalnya.
Keempat, kata “meninggal dalam Islam” menunjukkan bahwa orang yang murtad lalu meninggal dalam keadaan murtad tidak termasuk sahabat, seperti Abdullah bin al-Khathal yang dibunuh saat Fathu Makkah.
Kelima, frasa “sekalipun pernah murtad” maksudnya adalah orang yang pernah murtad kemudian kembali masuk Islam dan meninggal di atas Islam, seperti al-Asy’ats bin Qais, maka ia tetap termasuk sahabat.
Keutamaan Para Sahabat
Seluruh sahabat Rasulullah ﷺ adalah manusia-manusia terbaik setelah para nabi. Mereka telah membersamai Rasulullah ﷺ dalam dakwah, berjihad bersama beliau, serta mengorbankan jiwa, raga, dan harta demi tegaknya agama Allah.
Oleh sebab itu, umat Islam menjadikan para sahabat sebagai teladan setelah Rasulullah ﷺ. Seluruh Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini bahwa para sahabat adalah orang-orang yang mulia, yang telah dipuji oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dipuji oleh Rasulullah ﷺ dalam banyak hadits.
Berikut beberapa dalil tentang keutamaan mereka.
Dalil Al-Qur’an tentang Keutamaan Sahabat
Allah Ta’ala berfirman:
“Sungguh Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon. Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia menurunkan ketenangan kepada mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat.” (QS. Al-Fath [48]: 18)
Dalil Hadits tentang Keutamaan Sahabat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka. Kemudian akan datang suatu kaum yang persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah ﷺ juga secara khusus menjamin surga bagi sepuluh sahabat yang utama, yang dikenal dengan al-‘Asyarah al-Mubasysyarun bil Jannah. Beliau ﷺ bersabda:
“Sepuluh orang masuk surga: Abu Bakar masuk surga, Umar masuk surga, Utsman masuk surga, Ali masuk surga, Thalhah masuk surga, az-Zubair masuk surga, Abdurrahman bin Auf masuk surga, Sa’ad masuk surga, Sa’id bin Zaid masuk surga, dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah masuk surga.”
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
Dalil Atsar Sahabat
Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه berkata:
“Barang siapa ingin meneladani seseorang, maka teladanilah orang-orang yang telah meninggal, yaitu para sahabat Muhammad ﷺ. Mereka adalah sebaik-baik umat ini, paling bersih hatinya, paling dalam ilmunya, dan paling sedikit memberatkan diri. Mereka adalah kaum yang dipilih oleh Allah untuk menemani Nabi-Nya ﷺ dan menyampaikan agama-Nya. Maka teladanilah akhlak dan jalan hidup mereka, karena mereka berada di atas jalan yang lurus.”
(Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 1/305 dan Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/97)
Keadilan Seluruh Sahabat
Karena keutamaan-keutamaan inilah, para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa seluruh sahabat Nabi ﷺ adalah adil. Makna keadilan sahabat adalah diterimanya periwayatan mereka tanpa perlu meneliti satu per satu keadilan dan integritas pribadi mereka.
Ijma’ para ulama tentang keadilan sahabat disebutkan oleh banyak ulama, di antaranya:
Ibnu Abdil Barr dalam Al-Isti’ab (1/19),
Ibnu Shalah dalam Muqaddimah-nya (hlm. 294–295),
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (15/149),
Ibnu Hajar dalam Al-Ishabah (1/17),
As-Suyuthi dalam Tadrib ar-Rawi (2/164),
As-Sakhawi dalam Fath al-Mughits (3/122),
dan ulama lainnya.
Ini merupakan prinsip aqidah yang kokoh dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang membedakan mereka dari kelompok-kelompok ahlul bid’ah yang mencela para sahabat Nabi ﷺ.
