Menikah Muda Vs Mengejar Karir
Bismillah
Di tengah arus modernisasi dan tuntutan hidup yang kian kompleks, semakin banyak pemuda dan pemudi muslim dihadapkan pada pilihan sulit: menikah muda atau mengejar karier dan pendidikan setinggi-tingginya terlebih dahulu. Seringkali, pandangan yang dominan di masyarakat adalah menunda pernikahan demi stabilitas finansial dan pencapaian profesional.
Namun, Islam, dengan bimbingan Al-Qur'an dan Sunnah, menawarkan pandangan yang berbeda.
Mengedepankan kemaslahatan jangka panjang yang seringkali terabaikan oleh kalkulasi duniawi semata. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa menikah muda sesuai tuntunan syariat lebih utama dan bagaimana Islam memandang tuntutan karier dalam konteks pernikahan.
Perintah Menikah dan Anjuran Menyegerakannya
Islam memandang pernikahan sebagai institusi yang suci.
Bagian dari sunah para nabi, dan jalan untuk menyempurnakan separuh agama seorang hamba. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an, menganjurkan umat-Nya untuk menikah.
Bahkan bagi mereka yang awalnya merasa belum mampu secara materi. QS. An-Nur : 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa kemiskinan atau kekurangan harta bukanlah penghalang untuk menikah.
Justru, Allah menjanjikan kecukupan bagi mereka yang menikah untuk menggapai ridha-Nya. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini adalah dorongan untuk menikah dan janji dari Allah bahwa Dia akan memberi kecukupan bagi pasangan yang menikah untuk menjaga kesucian dirinya (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir QS. An-Nur: 32).
Tidak hanya Al-Qur'an, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkali-kali mendorong umatnya untuk menikah, khususnya bagi para pemuda yang telah memiliki kemampuan.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu adalah perisai baginya." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab An-Nikah No. dan Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab An-Nikah. Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa al-ba'ah di sini mencakup kemampuan fisik dan finansial. Namun, beliau juga menegaskan bahwa kemampuan finansial yang dimaksud bukanlah harus kaya raya. Melainkan sekedar untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga (Syarh Riyadhus Shalihin, Kitab An-Nikah). Ini menunjukkan bahwa penundaan pernikahan hanya karena mengejar kemewahan dunia bukanlah tuntunan syariat.
Keutamaan Menikah Muda dalam Pandangan Salaf
Keutamaan Menikah Muda dalam Pandangan Salaf
Para ulama Salafush Shalih sangat memahami pentingnya menikah sejak usia muda, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan tabi'in. Mereka melihat menikah bukan sebagai beban, melainkan sebagai jalan menuju ketenangan.
Penjagaan diri dari maksiat, dan keberkahan. Imam Ahmad bin Hanbal, salah satu ulama besar Ahlus Sunnah, pernah menganjurkan anak-anaknya untuk menikah di usia muda. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat zuhud dan tidak tergiur dengan gemerlap dunia.
Namun tetap menekankan pentingnya pernikahan. Ini menunjukkan bahwa prioritas pernikahan melebihi ambisi duniawi semata. Bahkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, walaupun beliau sendiri tidak menikah karena kesibukan ilmunya. Namun beliau selalu menganjurkan kaum muslimin untuk menikah. Beliau menjelaskan bahwa menikah, terutama bagi pemuda, merupakan salah satu cara terbaik untuk menjaga diri dari fitnah dan menguatkan agama (Majmu' Al-Fatawa, Jilid 32). Menikah muda juga memberikan kesempatan lebih panjang untuk membangun fondasi keluarga yang kokoh.
Mendidik anak-anak dengan nilai-nilai Islam, dan menua bersama pasangan dalam ketaatan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Kekeliruan Menunda Menikah Demi Karier
Konsep menunda pernikahan demi mengejar karier atau "memantapkan diri" seringkali berbenturan dengan nilai-nilai syariat Islam. Meskipun mencari nafkah dan menuntut ilmu adalah hal yang dianjurkan, namun menjadikannya alasan untuk menunda sunah yang agung ini perlu dikaji ulang.
Syaikh Shalih Al-Fauzan, salah seorang ulama kontemporer, mengingatkan bahwa terlalu terlena dengan ambisi duniawi seperti mengejar gelar setinggi-tingginya atau mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya hingga melupakan fitrah dan kebutuhan biologis spiritual akan pintu pernikahan, bisa jadi merupakan jebakan dari syaitan.
Ia menjelaskan bahwa banyak pemuda yang menunda menikah, justru akhirnya terjerumus dalam kemaksiatan karena tidak adanya benteng dari pernikahan.
Padahal, Allah telah menjanjikan keberkahan bagi yang menikah. Menikah tidak menghalangi rezeki, melainkan justru membukakan pintu rezeki (Al-Minah Ar-Rabbaniyyah fi Syarh Kitab Ad-Diniyyah).
- Risiko Terjerumus dalam Maksiat: Godaan syahwat yang tidak tersalurkan secara halal akan sangat besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tiada kutemui dua orang yang saling mencintai semisal orang yang menikah." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah jalan yang paling suci untuk melampiaskan cinta dan syahwat.
2. Hilangnya Keberkahan Usia Produktif: Usia muda adalah masa-masa penuh semangat dan kekuatan. Dengan menikah, energi ini dapat disalurkan untuk membangun keluarga yang sakinah.
Mawaddah, wa rahmah, serta menyebarkan kebaikan dalam masyarakat.
3. Kesulitan Membangun Keluarga di Usia Senja: Menikah di usia yang terlalu tua mungkin membatasi kesempatan memiliki banyak anak, atau menghadapi tantangan dalam mendidik anak-anak yang masih kecil ketika orang tua sudah memasuki usia lanjut.
Bagaimana Islam Mengatasi Perpaduan Karier dan Rumah Tangga?
Islam tidak melarang umatnya untuk berkarir atau menuntut ilmu. Justru, Islam mendorong umatnya untuk menjadi produktif dan cerdas. Namun, semua itu harus berlandaskan pada prioritas syariat. Jika seseorang sudah mampu menikah dan berkeinginan, maka mendahulukan pernikahan adalah pilihan yang lebih baik. Setelah itu, baik suami maupun istri dapat bersama-sama membangun karier dan melanjutkan pendidikan.
Selama tidak mengabaikan tanggung jawab utama dalam rumah tangga. Istri memiliki peranan besar dalam mendidik anak-anak dan mengelola rumah tangga.
Sementara suami bertanggung jawab mencari nafkah. Namun, hal ini tidak berarti istri harus sepenuhnya berhenti berkarir jika suaminya mengizinkan dan ia dapat menyeimbangkan keduanya tanpa melalaikan kewajiban primernya. Banyak contoh dalam sejarah Islam, para wanita salihah yang menjadi ulama, pengusaha.
Atau terlibat dalam aktivitas sosial, namun tetap menjalankan perannya sebagai istri dan ibu dengan baik. Kuncinya adalah ta'awun (tolong-menolong) antara suami dan istri, serta keselarasan dalam membagi peran dan tanggung jawab. Memilih pasangan yang sekufu (setara dalam agama dan akhlak) juga akan greatly membantu dalam mewujudkan keselarasan ini.
Pada akhirnya, menikah bukanlah hambatan untuk meraih kesuksesan duniawi, melainkan justru merupakan jembatan menuju keberkahan dan ketenangan yang hakiki. Janji Allah untuk mencukupi rezeki hamba-Nya yang menikah dengan niat menjaga kesucian diri adalah sebuah kebenaran yang tidak patut diragukan.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam menentukan pilihan hidup yang sesuai dengan tuntunan syariat-Nya. Wallahu a'lam bish-shawab.
