Riba bukan lagi hal yang asing bagi kita. Apalagi dijaman yang sudah modern ini, terutama dengan maraknya sistem konvensional. Riba seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal Allah Ta'ala telah mengharamkan dengan tegas didalam QS.Al-Baqarah [2:276] "Allah telah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah."
2 bentuk Riba.
Ulama sepakat, bahwasanya riba dapat ditemukan pada 2 perkara, yaitu pada jual beli, dan hutang piutang. Sedangkan riba di dalam jual beli, ulama berijma bahwasanya riba ada 2 jenis, yaitu pada tambahan waktu dinamakan riba Nasiyah, dan pada tambahan uang dinamakan riba Tafadhil.
Untuk menghindari dan menjauhinya, serta kehati-hatian kita sebagai seorang muslim. Kita perlu mengetahui apa saja kaedah dari riba. Muamalah apa saja yang secara tak sadar mengantarkan kita pada jalan yang mendekati riba?
Kaidah-kaidah Riba.
- "Setiap hutang yang menghasilkan manfaat hukumnya riba" (berdasarkan ijma para ulama) contoh sederhananya, jika si A meminjam uang kepada si B. Karena tidak enak kepada si B, maka si A memberikan tumpangan kepada si B. Maka si B tidak boleh menerima tumpangan dari si A. Di karenakan si A masih memiliki hutang dengan dirinya. Begitu juga dengan bunga bank. Kenapa bunga bank di haramkan? ketika kita menyimpan uang di bank. Uang yang kita simpan tidak hanya berhenti di bank. Uang tersebut di kelola, di pinjamkan kepada nasabah. Artinya, bank meminjam uang kepada kita. Dan bunga bank adalah hasil dari uang yang dipinjam bank dari kita.
- "Tambahan hutang sebagai konsekuensi dari tambahan tempo pembayaran hutang adalah riba." Contohnya, denda atau penalti akibat dari terlambat membayar hutang atau cicilan (berdasarkan ijma para ulama) ini dinamakan dengan riba jahiliyah.
- "Riba tidak boleh, baik sedikit nilainya atau pun banyak." Di dalam kaidah fiqhiyah di sebutkan bahwa "segala sesuatu tetap pada asalnya" bagaimana pun nilainya, berapa pun nilainya selama itu adalah riba maka akan tetap menjadi haram.
- "Riba hukumnya tetap haram, baik di lakukan di negeri kafir atau negeri Islam."
- "Kenaikan harga barang, tidak diperhitungkan di dalam hutang." Contohnya, si A meminjam uang kepada si B. Maka si A harus mengembalikan uang tersebut sesuai dengan nilai yang ia pinjam. kecuali jika terjadi inflasi yang sangat jauh.
- "Riba berlaku dalam semua mata uang."
- "Saling ridha dalam transaksi riba tidak dianggap." Maksiat tetap akan menjadi maksiat sekalipun kedua belah pihak saling ridha. Tidak istilah ridha di dalam perbuatan maksiat.
- "Tidak boleh menetapkan syarat di dalam hutang piutang."
Lantas, Apakah riba hanya terjadi dalam bunga bank?
Tidak, riba tidak hanya terjadi pada bunga bank. Riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi keuangan dan perdagangan, juga bisa dari perbuatan sehari-hari yang tidak kita ketahui itu adalah perbuatan riba. tidak hanya sebatas pada lembaga perbankan konvensional.
Berikut adalah beberapa bentuk lain di mana riba bisa terjadi:
1. Pinjaman Antar Individu atau Lembaga Non-Bank:
Ketika seseorang meminjamkan uang kepada individu lain atau kepada lembaga non-bank (misalnya, rentenir) dengan syarat pengembalian lebih dari jumlah pokok pinjaman, itu adalah bentuk riba.
2. Transaksi Perdagangan dengan Penundaan Pembayaran yang Tidak Sesuai:
Dalam beberapa kasus, jika ada penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli barang, dan ada tambahan biaya yang dikenakan karena penundaan tersebut yang sifatnya seperti bunga, maka itu bisa dikategorikan sebagai riba. Ini sering disebut sebagai "riba al-buyu'" atau riba dalam jual beli.
Contoh klasik adalah penjualan emas dengan emas secara tidak tunai atau dengan jumlah yang tidak sama.
3. Transaksi Mata Uang (Valuta Asing):
Penukaran mata uang yang dilakukan secara tidak tunai (misalnya, melalui transfer elektronik) harus dilakukan dengan kurs yang sama nilainya (spot) dan secara bersamaan. Jika ada penundaan atau perbedaan kurs yang tidak wajar dalam transaksi valas yang tidak tunai, ini bisa masuk kategori riba.
4. Transaksi Barang-Barang Tertentu:
Dalam Islam, ada barang tertentu yang di namakan dengan barang "ribawi" (seperti emas, perak, gandum, kurma, garam, dan biji-bijian tertentu). Penjualan atau pertukaran barang ribawi ini harus dilakukan secara tunai dan dengan jumlah yang sama jika jenisnya sama. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka bisa terjadi riba. Misalnya, ketika kita ingin membeli emas maka harus di bayar tunai. Tidak boleh di kredit, atau di utang.
5. Denda Keterlambatan Pembayaran yang Bersifat Bunga:
Beberapa kontrak atau perjanjian mungkin mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah terutang, yang pada dasarnya berfungsi seperti bunga. Jika denda ini bersifat tetap atau meningkat seiring waktu dan bukan sekadar ganti rugi atas kerugian yang riil, maka bisa dianggap riba.
Intinya, riba terjadi ketika ada penambahan (ziyadah) pada pokok pinjaman atau barang yang dipertukarkan, yang disyaratkan di awal transaksi dan bersifat eksploitatif. Bentuknya bisa bermacam-macam, tidak hanya terbatas pada bunga bank.
Dampak Dari muamalah riba.
Dampak dari riba sangat luas dan umumnya dianggap negatif, baik dari sudut pandang ekonomi maupun sosial, serta agama.
Secara umum, dampak riba meliputi:
1. Meningkatkan Kesenjangan Ekonomi:
Riba cenderung memperkaya pihak pemberi pinjaman (kreditor) dan membebani pihak peminjam (debitor). Jika peminjam tidak mampu membayar, utangnya bisa membengkak, menyebabkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang semakin lebar.
2. Menghambat Investasi Produktif: Bunga yang tinggi dapat membuat biaya modal menjadi mahal, sehingga mengurangi insentif bagi pengusaha untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang produktif. Mereka mungkin lebih memilih untuk menempatkan dana pada instrumen berbunga daripada mengembangkannya dalam bisnis.
3. Menciptakan Ketidakstabilan Ekonomi: Sistem ekonomi yang sangat bergantung pada riba dapat rentan terhadap krisis. Spekulasi dan utang yang berlebihan dapat menyebabkan gelembung aset dan keruntuhan pasar.
4. Menimbulkan Ketidakadilan Sosial: Riba dapat menciptakan siklus kemiskinan. Orang yang sudah lemah secara ekonomi terpaksa meminjam dengan bunga tinggi, yang semakin menjerat mereka dalam kesulitan finansial.
5. Dampak Agama: Dalam banyak agama, termasuk Islam, riba dilarang keras karena dianggap sebagai praktik eksploitatif yang merugikan dan tidak adil. Pelarangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan berbasis pada kemitraan serta berbagi risiko.
Bagaimana cara menjauhi dna menghindari perbuatan riba.
Berikut ini adalah beberapa langkah untuk menghindari riba dalam ekonomi:
1. Menerapkan Sistem Bagi Hasil (Profit Sharing):
• Mudharabah: Ini adalah kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal (shahib al-mal) dan pihak lain menyediakan tenaga serta keahlian (mudharib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
• Musyarakah: Ini adalah kemitraan di mana kedua belah pihak (atau lebih) berkontribusi modal dan/atau tenaga kerja. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi kontribusi masing-masing.
2. Menerapkan Sistem Jual Beli dengan Margin Keuntungan (Mark-up):
•Murabahah: Penjual memberi tahu pembeli harga pokok barang, lalu menjualnya dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Ini adalah transaksi jual beli yang transparan.
• Bai' Bithaman Ajil: Penjualan barang dengan pembayaran ditangguhkan (secara cicilan) dengan harga yang sudah termasuk keuntungan.
3. Menerapkan Sistem Sewa (Leasing):
• Ijarah: Transaksi sewa-menyewa aset di mana pemilik aset (mu'jir) menyewakan asetnya kepada penyewa (musta'jir) untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan biaya sewa.
• Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Sewa yang diakhiri dengan kepemilikan. Di akhir masa sewa, aset berpindah tangan kepada penyewa, baik melalui pembelian, hibah, atau cara lain yang disepakati.
4. Meningkatkan Literasi Keuangan dan Edukasi:
Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan antara transaksi yang mengandung riba dan yang tidak, serta manfaat dari sistem keuangan yang adil.
6. Regulasi dan Pengawasan yang Tepat:
•Pemerintah dan lembaga keuangan perlu membuat regulasi yang mendukung pengembangan dan praktik ekonomi bebas riba, serta melakukan pengawasan agar praktik-praktik yang mengandung riba dapat diminimalkan.
7. Mempromosikan Budaya Berbagi Risiko dan Keuntungan:
•Mengubah paradigma dari sistem utang-piutang berbunga menjadi sistem kemitraan yang mendorong semua pihak untuk bersama-sama menanggung risiko dan menikmati keuntungan dari suatu usaha.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, ekonomi dapat bergerak menuju sistem yang lebih adil, stabil, dan berkeadilan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhu: {Rasulullah melaknat pemakan riba, dan yang memberi riba, dan yang menulis transaksi riba, dan 2 orang saksi riba. Nabi berkata, mereka sama dilaknat.}" riwayat Muslim.
