PANDUAN LENGKAP TENTANG THAHARAH, JENIS AIR, DAN NAJIS
PENGERTIAN THAHARAH
Ketahuilah wahai ukhti muslimah, bahwa thaharah menurut bahasa adalah bersih dan bebas dari kotoran.
Menurut istilah syar'i berarti:
1. Mengangkat hadats
2. Menghilangkan segala sesuatu dari badan yang dapat menghalangi sahnya shalat
3. Menghilangkan najis yang melekat di badan, pakaian, dan tempat
Pembahasan ini mencakup alat yang digunakan untuk bersuci, objek yang disucikan, dan apa-apa yang dibersihkan.
HUKUM AIR SEBAGAI ALAT BERSUCI
Engkau pasti mengetahui—wahai saudariku—bahwa shalatmu tidak akan sah jika engkau tidak suci dari hadats besar maupun kecil dan najis. Allah ﷻ berfirman melalui sabda Rasulullah ﷺ:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
"Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci."
(HR. Muslim no. 224, at-Tirmidzi no. 1, an-Nasa'i no. 139, Abu Dawud no. 59, Ibnu Majah no. 273)
Thaharah dapat dilakukan dengan beberapa sarana, di antaranya air atau tanah sebagai pengganti air dalam kondisi tertentu.
JENIS-JENIS AIR
1. AIR THAHUR (SUCI DAN MENSUCIKAN)
Air thahur adalah air yang sesuai bentuk aslinya (belum berubah) yang keluar dari dalam tanah atau diturunkan dari langit. Allah Ta'ala berfirman:
إِذْ يُغَشِّيكُمُ الْنُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
"(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai penenteraman dari-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan, dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu."
(QS. Al-Anfal: 11)
Termasuk air thahur:
- Air sungai, salju, embun, air sumur
- Air yang sudah lama atau bercampur barang suci (selama nama dan sifatnya belum berubah)
- Air laut, sesuai sabda Nabi ﷺ:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Airnya suci dan bangkainya halal."
(HR. Ahmad 2/237, Abu Dawud no. 83, dll. sanad shahih)
Syarat tetap disebut air thahur:
Jika bercampur benda suci lain namun sifatnya berubah, maka tetap suci jika ia masih disebut air dan bisa dipakai bersuci. Dalam hadits Ummu Hani' disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ dan Maimunah mandi dalam satu bejana yang di dalamnya terdapat bekas adonan roti.
Jika air tersebut bercampur dengan benda lain sehingga namanya berubah (misal bercampur teh menjadi air teh, atau bercampur mawar menjadi air mawar), maka tidak bisa dipakai untuk bersuci.
2. AIR NAJIS
Air yang sudah bercampur dengan najis dan sifatnya (bau, warna, rasa) sudah berubah. Air ini tidak suci dan tidak bisa dipakai bersuci.
HAL-HAL PENTING TENTANG HUKUM AIR
- Air Bekas Wudhu/Mandi
Air yang menetes dari anggota saat wudhu atau mandi tetap suci dan bisa mensucikan, selama belum berubah bau, warna dan rasanya karena tercampur najis. Dalilnya:
- Para sahabat saling berebut mendapatkan sisa air wudhu Nabi ﷺ
- Nabi ﷺ mandi bersama istrinya dari satu bejana yang sama
(HR. Al-Bukhari no. 189, 264; Shahih Muslim no. 296)
- Kesucian Tidak Berubah Karena Keraguan
Jika ragu apakah air itu suci atau najis, maka kembalilah pada keyakinan bahwa air itu suci. Jika seseorang tidak yakin apakah air dihadapannya itu suci atau najis, maka menurut kesepakatan ulama, ia harus berwudhu dengan air tersebut.
MACAM-MACAM NAJIS DAN DALILNYA
1 & 2. Kotoran dan Kencing Manusia
▪️ Dalil najisnya kotoran manusia: Sabda Nabi ﷺ tentang orang yang menginjak kotoran dengan sandalnya:
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طُهُورٌ
"Jika salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah menjadi pensuci baginya."
(HR. Abu Dawud no. 381 sanad shahih)
▪️ Dalil najisnya kencing manusia: hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang seorang Badui yang kencing di masjid lalu sebagian sahabat berdiri untuk mencegahnya. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Biarkan saja, jangan kalian menyuruhnya berhenti! " Anas berkata, "Setelah selesai, Nabi meminta seember air lalu menyiramkannya ke tanah bekas kencing tersebut. "
(HR. Al-Bukhari no. 6025, Muslim no. 284)
3 & 4. Madzi dan Wadi
a. Madzi
Cairan lembut dan lengket yang keluar ketika syahwat memuncak; disaat bercumbu, mengingat, atau adanya keinginan untuk bercampur (dengan istri), tidak sampai memancar, tidak membuat capek (lelah), bahkan terkadang keluarnya tidak terasa, terjadi pada laki-laki maupun wanita, tetapi lebih sering terjadi pada wanita.
▪️Hukumnya: Najis
▪️Kewajiban: Cuci kemaluan, lalu berwudhu jika hendak shalat
(Fathul Bari 1/379, Syarh Muslim An-Nawawi 1/599)
b. Wadi
Cairan berwarna putih dan kental yang keluar setelah kencing. Hukumnya najis menurut kesepakatan ulama.
5. Darah Haid
Dalam Shahihain, Asma’ binti Abi Bakar berkata, “Seorang wanita datanglah Nabi ﷺ lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang mesti ia lakukan?’ Nabi menjawab, ‘Gosoklah, keriklah (dengan ujung jari) sambil menyiramnya dengan air, setelah itu pakailah untuk shalat.’”
Perintah mencuci pakaian ini menunjukkan najisnya darah haid.
Adapun darah secara mutlak; seperti darah yang mengalir dari manusia atau hewan yang dagingnya dimakan, maka telah dinukil dari banyak ulama tentang najisnya darah menurut ijma’. Jika ternyata memang ada ijma’ maka kita berpendapat najisnya darah tersebut tanpa melihat pendapat ulama belakangan beserta dalil yang menyatakannya suci. Tetapi jika tidak ada ijma’ maka kembalikanlah kepada hukum asalnya, yaitu suci. Wallahu a’lam.
6. Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
Dari Abdullah, ia berkata, “Suatu ketika Nabi ﷺ bermaksud buang hajat. Lalu beliau ﷺ bersabda: ‘Ambilkan untukku tiga batu.’ Lalu aku hanya mendapatkan dua batu dan satu kelelai. Beliau mengambil dua batu dan membuang kotoran tersebut sambil bersabda, ‘Kotoran hewan ini najis.’”
Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah najis. Adapun hewan yang boleh dimakan, jika kebayakan dari makanannya tidak najis maka air kencing, kotoran, air liur, susu dan lain-lain yang berasal darinya adalah suci.
7. Air Liur Anjing
Nabi ﷺ bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Bersihkanlah bejana salah seorang di antara kalian jika anjing menjilatnya, cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
Hadits ini menunjukkan bahwa air liur anjing itu najis.
Adapun seluruh anggota badan dan bulunya kecuali mulut, maka hukumnya suci. Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits secara mu’allaq dan Abu Dawud meriwayatkan secara maushul dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ia berkata, “Di zaman Rasulullah ﷺ, aku pernah tidur di masjid. Ketika itu, anjing keluar masuk masjid dan para sahabat tidak menyiram bekas-bekasnya.” Hanya saja para sahabat menyiram bekas tempat duduk anjing tersebut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Maimunah, ia berkata, “Di rumahku ada anak anjing. Maka Nabi ﷺ mengeluarkannya kemudian beliau memercikkan air pada bekas tempat anak anjing tersebut.”
8. Daging Babi
Daging babi adalah najis menurut kesepakatan ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
قُل لَّا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.’ Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am: 145)
Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang najis dan haramnya daging babi, juga lemak dan seluruh bagian tubuhnya.
9. Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati secara wajar, tanpa disembelih dengan cara yang disyariatkan. Hukumnya najis menurut ijma’ berdasarkan sabda Nabi ﷺ
إِذَا دُبَعَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
"Jika kulit bangkai telah disamak, maka hukumnya menjadi suci. "
Ada beberapa hal yang dikecualikan:
Pertama, bangkai ikan dan belalang. Keduanya suci berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar, “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.” Riwayatnya ini marfu’.
Kedua, bangkai hewan yang tidak memiliki darah; seperti lalat, lebah, semut, kutu, dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَّابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيُطْرِحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءٌ وَفِي الْآخِرِ شِفَاءٌ
“Jika seekor lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada satu sayap lainnya terdapat penawarnya.”
Ketiga, tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu bangkai adalah suci. Imam Al-Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam Shahih-nya (1/342): Az-Zuhri berkata, “Tentang masalah tulang bangkai seperti gajah dan lain-lain, saya menjumpai seorang ulama menyisir rambutnya dengan tulang tersebut dan menyisir rambutnya. Mereka menganggapnya tidak mengapa.”
Hammad berkata, "Tidak mengapa dengan bulu bangkai. "
10. Bekas Minum Binatang Buas yang Dagingnya Tidak Boleh Dimakan
Dalil yang menunjukkan najisnya adalah sabda Nabi ﷺ ketika beliau ditanya tentang air yang berada di tengah gurun, yang sering disinggahi binatang buas dan binatang melata untuk minum darinya. Maka Nabi menjawab:
إِنَّمَا هُوَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sesungguhnya kucing itu tidaklah najis, ia adalah hewan yang hidup di antara kalian.”
Adapun bekas minum kucing dan hewan yang lebih kecil darinya, maka hukumnya suci berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
"Sesungguhnya kucing tidaklah najis, ia adalah hewan yang hidup di tengah kalian." (HR. Ahmad)
Sebagian ulama menyebutkan contoh najis lainnya dalam kitab-kitab fiqih dan lain-lain; seperti muntah, nanah, khamr dan masih banyak lagi. Akan tetapi tidak ada dalil shahih yang mendukung pendapat ini. Dengan demikian kita kembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci. Wallahu a’lam.
Catatan: Semua dalil di atas merujuk pada HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ahmad, dan sumber lainnya sebagaimana tertera pada catatan kaki buku.
Sumber: Kitab Fiqih Sunnah Wanita, halaman 3–7
