Budaya Cancel Culture
Bismillah. Media sosial telah mengubah cara manusia berinteraksi secara fundamental. Sebuah unggahan bisa menjadi viral dalam hitungan jam, membawa seseorang ke puncak popularitas atau justru menjerumuskannya ke jurang kecaman publik. Fenomena inilah yang kemudian dikenal luas sebagai cancel culture, yaitu ajakan untuk memboikot. Mengucilkan, atau menghukum secara sosial seseorang yang dianggap melakukan kesalahan, entah karena ucapan, tindakan, maupun konten yang dianggap tidak pantas. Dalam keramaian dunia maya, batas antara memberikan nasihat, menyampaikan kritik. Dan ikut menghakimi sering kali menjadi kabur. Islam sebagai agama yang sempurna telah meletakkan prinsip-prinsip yang sangat jelas dalam menyikapi kesalahan orang lain. Syariat tidak pernah mengajarkan umatnya untuk menghakimi tanpa proses, menyebarkan aib. Atau menghancurkan reputasi seseorang hanya karena satu kesalahan. Sebaliknya, Islam menuntun kepada keadilan, kasih sayang, dan sikap yang memilah antara pelakunya dan perbuatannya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga akhirnya kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Ayat ini adalah prinsip utama dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.
Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk melakukan tabayyun — klarifikasi dan verifikasi — terhadap berita yang dibawa oleh orang yang tidak jelas kredibilitasnya, agar jangan sampai seorang mukmin menghukum atau menyakiti orang lain berdasarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Dalam konteks media sosial, di mana siapa pun bisa mengunggah apa saja tanpa proses penyaringan. Perintah ini menjadi sangat relevan. Banyak kasus cancel culture berawal dari informasi yang dipotong, dipelintir, atau bahkan sepenuhnya keliru. Sekali sebuah tuduhan menyebar, publik sering kali sudah menjatuhkan vonis sebelum fakta terang.
Hal inilah yang dicegah oleh Al-Qur'an sejak empat belas abad lalu: jangan sampai kebodohan terhadap duduk perkara membuat seseorang menyesali tindakannya yang terlanjur merugikan orang lain.
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sahabat Al-Walid bin Uqbah yang mengabarkan sesuatu yang belum pasti, lalu hampir saja menjadi sebab tindakan keliru terhadap suatu kaum (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Hujurat: 6).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” Ayat ini mengharamkan dua hal yang menjadi bahan bakar utama cancel culture, yaitu tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain) dan ghibah (menggunjing).
Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan bahwa tajassus adalah mencari tahu aib-aib yang disembunyikan oleh seorang muslim, sementara ghibah adalah membicarakan sesuatu yang tidak disukai oleh saudaranya jika hal itu didengar (Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, QS. Al-Hujurat: 12).
Salah satu alasan yang sering dikemukakan ketika menyebarkan kesalahan seseorang adalah “memberi pelajaran” atau “agar orang lain waspada”. Namun syariat menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan layak diumbar. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dalam enam keadaan. Di antaranya ketika seseorang dizalimi dan melapor kepada penguasa, meminta fatwa, memperingatkan orang lain dari bahaya, atau menjelaskan keadaan perawi hadits. Di luar itu, menyebarkan aib seorang muslim tetaplah haram meskipun dibungkus dengan niat baik (Syarh Shahih Muslim, hadits No. 2589).
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci.” Kemudian beliau menjelaskan bahwa jika yang disebut itu benar-benar ada pada diri orang tersebut, itulah ghibah; dan jika tidak benar, maka itu fitnah yang lebih keji.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 2589) dan menjadi definisi paling jelas tentang batasan membicarakan orang lain. Di sinilah letak perbedaan mendasar antara nasihat dan cancel culture.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah menyatakan bahwa nasihat dilakukan dengan tujuan memberikan kebaikan kepada orang yang dinasihati, dilakukan dengan cara yang terbaik, dan sedapat mungkin tidak dilakukan di hadapan banyak orang.
Sementara cancel culture justru menjadikan kesalahan seseorang sebagai tontonan publik. Hati orang yang memberi nasihat penuh dengan kasih sayang dan keinginan agar saudaranya berubah. Bukan keinginan agar ia dihancurkan atau dijauhi (Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, Syarh Hadits "Ad-Din An-Nashihah").
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 6018) dan Imam Muslim (No. 47), “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Hadits ini menjadi prinsip sederhana namun sangat dalam: jika sebuah ucapan tidak membawa kebaikan, termasuk di dalamnya menyebarkan kesalahan orang lain, mempermalukannya, atau ikut dalam arus kecaman, maka diam lebih selamat daripada ikut larut dalam kebisingan media sosial.
Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dengan Adab
Islam memang memerintahkan untuk mengingkari kemungkaran. Namun pengingkaran itu memiliki aturan dan adab yang tidak boleh dilampaui. Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 49) dan menunjukkan tingkatan pengingkaran sesuai kapasitas masing-masing.
Namun yang sering dilupakan adalah bahwa pengingkaran dengan lisan — apalagi di ruang publik — menuntut ilmu. Hikmah, dan pertimbangan maslahat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar tidak boleh menimbulkan mafsadah yang lebih besar daripada kemungkaran yang ingin dicegah. Beliau menjelaskan bahwa jika mengingkari secara terbuka justru menjatuhkan kehormatan seorang muslim. Memperkeruh suasana, atau mendorong pelakunya semakin jauh dari kebenaran, maka cara tersebut tidak dibenarkan (Majmu' Al-Fatawa, jilid 28). Para ulama juga membedakan antara munkar yang dilakukan secara terang-terangan dan kesalahan yang bersifat pribadi; untuk yang kedua, menasihati secara rahasia lebih utama dan lebih dekat kepada tujuan syariat.
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menyebutkan bahwa karakteristik dakwah para nabi adalah lemah lembut dan penuh kasih terhadap orang yang berbuat kesalahan, sebagaimana firman Allah kepada Musa dan Harun ketika diutus kepada Fir'aun, “Berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan perkataan yang lembut, mudah-mudahan ia ingat dan takut” (QS. Thaha: 44).
Jika kepada Fir'aun yang kelewat batas saja diperintahkan untuk berbicara lembut. Maka bagaimana dengan sesama muslim yang melakukan kesalahan yang belum tentu ia sadari sepenuhnya? (Al-Mulakhkhas fi Syarh Kitab At-Tauhid, bab fi al-amr bi ma'ruf wa an-nahy 'anil munkar).
Penyebaran Aib di Medsos
Salah satu sisi paling merusak dari cancel culture adalah menjadikan satu kesalahan sebagai definisi utuh atas diri seseorang. Seorang muslim yang pernah berbuat salah, mengucapkan kalimat keliru, atau memiliki pandangan yang menyimpang. Seolah tidak boleh lagi berubah. Padahal Islam membuka pintu taubat selebar-lebarnya dan mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk yang bisa berubah setiap saat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS. Az-Zumar: 53 yang artinya, “Katakanlah, 'Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.'”
Ayat ini turun untuk orang-orang yang merasa diri telah begitu jauh tersesat, lalu Allah memanggil mereka dengan panggilan penuh kasih, “wahai hamba-hamba-Ku”. Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ayat ini adalah ajakan yang paling luas bagi para pelaku dosa untuk kembali, apa pun masa lalunya. Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. “Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (No. 4250) dan dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.
Makna hadits ini sangat dalam, taubat tidak sekadar menghapus catatan dosa di sisi Allah. Tetapi juga mengembalikan kedudukan seorang hamba seakan ia tidak pernah melakukan kesalahan itu. maka dari itu, memunculkan kembali aib masa lalu seseorang setelah ia bertaubat adalah tindakan yang tidak sejalan dengan semangat syariat. Budaya mengabadikan kesalahan juga bertentangan dengan sikap para sahabat kepada orang-orang yang pernah berbuat salah.
Sejarah Islam tidak pernah mencatat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membentuk gerakan untuk memboikot orang tertentu selamanya karena sebuah kesalahan yang telah berlalu. Bahkan terhadap para pelaku maksiat yang dihukum, setelah hukuman selesai mereka diperlakukan kembali sebagai bagian dari masyarakat.
Islam menghapus kesalahan dengan taubat dan istighfar, bukan dengan terus-menerus mencabik-cabik reputasi seseorang.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa ketika seorang muslim berbuat salah. Maka tanggung jawab kita adalah menolongnya untuk keluar dari kesalahan itu, bukan menenggelamkannya lebih dalam. Dalam kitabnya I'lam Al-Muwaqqi'in, beliau menyebutkan bahwa orang berilmu memperlakukan kesalahan sebagai penyakit yang harus disembuhkan dengan ilmu dan kelembutan, bukan sebagai aib yang harus diumumkan.
Ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya,” yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 10) dan Imam Muslim (No. 40). Selamat dari lisan berarti tidak mencerca, tidak menggunjing, tidak mempermalukan, dan tidak menyebarkan keburukan.
Pada akhirnya, seorang muslim dituntut untuk memilah antara menyikapi perbuatan dan memperlakukan pelakunya. Kemungkaran boleh dan kadang wajib diingkari, tetapi pengingkaran itu bukan jalan untuk merusak kehormatan. Memutus hubungan, atau menutup pintu perubahan. Media sosial mungkin membuat kita merasa memiliki kekuasaan untuk membatalkan keberadaan seseorang. Tetapi Islam mengajarkan bahwa hanya Allah yang berhak menilai dan menerima taubat. Setiap kita pernah berbuat salah. Jika hari ini kita ikut serta dalam cancel culture terhadap orang lain, maka esok bukan tidak mungkin giliran kita yang menjadi sasarannya. Betapa indahnya bila ruang maya yang sama digunakan untuk menasihati dengan hikmah. Meluruskan dengan data yang benar, dan menutupi aib sesama muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menutupi aib seorang muslim. Maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 2580) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Semoga Allah melindungi kita dari lisan yang menyakiti, prasangka yang merusak, dan sikap yang menjauhkan saudara dari pintu taubat. Wallahu a'lam bish-shawab.
