Larangan Menikah di Bulan Safar? Jangan Sampai Mitos Mengalahkan Tauhid
Bismillahirrahmanirrahim
Saat ini kita telah memasuki bulan Safar, salah satu dari dua belas bulan dalam kalender Hijriyah yang Allah Ta'ala tetapkan. Di sebagian daerah, masih ada kaum muslimin yang merasa ragu ketika hendak melangsungkan akad nikah pada bulan ini. Ada yang memilih menunda pernikahan, menggeser tanggal akad, bahkan membatalkan rencana yang telah lama disusun. Alasannya sederhana yaitu khawatir menikah di bulan Safar akan membawa kesialan.
Keyakinan seperti ini masih cukup mudah dijumpai di tengah masyarakat. Tidak jarang, orang tua atau sesepuh keluarga menyarankan agar akad nikah diundur hingga bulan berikutnya. Mereka berharap rumah tangga yang dibangun kelak terhindar dari musibah dan dipenuhi keberkahan.
Keinginan memperoleh kehidupan rumah tangga yang bahagia tentu merupakan harapan setiap pasangan. Namun, seorang muslim tidak boleh membangun keyakinannya di atas tradisi atau mitos yang tidak memiliki dasar dalam syariat. Ukuran kebenaran dalam Islam bukanlah kebiasaan masyarakat, melainkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman para salaf.
Lantas, benarkah Islam melarang menikah di bulan Safar?
Jawabannya adalah tidak. Tidak ditemukan satu pun dalil yang melarang akad nikah pada bulan Safar. Bahkan, anggapan bahwa bulan Safar membawa kesialan merupakan keyakinan masyarakat jahiliah yang telah dibatalkan oleh Rasulullah ﷺ. ¹
Mengenal Bulan Safar
Safar adalah bulan kedua dalam kalender Hijriyah, setelah Muharram. Sebagaimana bulan-bulan Hijriyah lainnya, Safar adalah ciptaan Allah yang tidak memiliki kekuatan untuk mendatangkan manfaat ataupun mudharat dengan sendirinya.
Karena itu, menganggap suatu bulan sebagai pembawa keberuntungan atau kesialan tanpa dalil merupakan keyakinan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Dua Penyimpangan Masyarakat Jahiliah terhadap Bulan Safar
Para ulama menjelaskan bahwa masyarakat Arab sebelum datangnya Islam memiliki dua penyimpangan besar yang berkaitan dengan bulan Safar.
1. Mengubah Ketetapan Bulan Haram
Allah Ta'ala telah menetapkan empat bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, peperangan dilarang kecuali dalam keadaan yang dibenarkan syariat.
Namun, masyarakat Arab jahiliyah sering kali mengubah ketetapan tersebut. Ketika mereka ingin berperang pada bulan Muharram, mereka memindahkan kehormatan Muharram ke bulan Safar. Praktik ini dikenal dengan istilah an-nasī', yaitu menunda atau menggeser ketetapan bulan haram agar sesuai dengan kepentingan mereka.²
Allah Ta'ala mengecam perbuatan ini dalam firman-Nya:
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ
"Sesungguhnya mengundurkan (bulan haram) itu hanyalah menambah kekafiran. Dengan cara itu orang-orang kafir disesatkan. Mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain agar sesuai dengan jumlah bulan yang Allah haramkan, sehingga mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan."
(QS. At-Taubah: 37)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengubah ketentuan Allah demi mengikuti hawa nafsu merupakan bentuk penyimpangan yang sangat besar.
2. Menganggap Bulan Safar Sebagai Bulan Sial
Selain mengubah ketetapan bulan haram, masyarakat jahiliyah juga meyakini bahwa bulan Safar adalah bulan yang penuh kesialan. Mereka enggan melakukan berbagai urusan penting pada bulan ini karena khawatir akan tertimpa musibah.
Keyakinan inilah yang ternyata masih tersisa hingga sekarang. Bedanya, dahulu diyakini oleh kaum musyrikin Arab, sedangkan hari ini sebagian kaum muslimin masih ada yang mewarisinya tanpa mengetahui bahwa keyakinan tersebut telah dibatalkan oleh Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
"Tidak ada penularan (yang terjadi dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (anggapan sial), tidak ada hammah, dan tidak ada (kesialan pada) bulan Safar."
(HR. Al-Bukhari no. 5707 dan Muslim no. 2220)
Para ulama menjelaskan bahwa salah satu makna sabda Nabi ﷺ "tidak ada Safar" adalah penolakan terhadap keyakinan bahwa bulan Safar membawa kesialan.
Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata:
أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَسْتَشْئِمُونَ بِصَفَرٍ وَيَقُولُونَ: إِنَّهُ شَهْرٌ مَشْؤُومٌ، فَأَبْطَلَ النَّبِيُّ ﷺ ذَلِكَ
"Orang-orang jahiliyah dahulu menganggap bulan Safar sebagai bulan yang membawa kesialan. Mereka mengatakan, 'Safar adalah bulan sial.' Lalu Nabi ﷺ membatalkan keyakinan tersebut."³
Penjelasan Para Ulama tentang Makna "Tidak Ada Safar"
Lalu, bagaimana para ulama memahami sabda Nabi ﷺ tersebut? Apakah hadis ini menunjukkan larangan tertentu pada bulan Safar?
Para ulama menjelaskan beberapa makna dari sabda Nabi ﷺ itu. Di antara makna yang paling kuat adalah bahwa Rasulullah ﷺ menolak keyakinan masyarakat jahiliah yang menganggap bulan Safar sebagai bulan pembawa kesialan.
Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadist ini dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa pendapat yang paling masyhur adalah Nabi ﷺ membatalkan keyakinan orang-orang Arab jahiliyah yang menganggap bulan Safar sebagai bulan sial. Dengan demikian, tidak ada satu pun bulan yang secara zatnya membawa keberuntungan ataupun kesialan.⁴
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bārī. Beliau menyebutkan bahwa masyarakat Arab dahulu memiliki berbagai penafsiran keliru tentang Safar, salah satunya adalah keyakinan bahwa bulan tersebut membawa nasib buruk. Karena itu, Nabi ﷺ datang untuk menghapus keyakinan tersebut dan mengembalikan hati manusia agar hanya bergantung kepada Allah semata. ⁵
Dari penjelasan para ulama ini semakin jelas bahwa hadist tersebut bukanlah larangan beraktivitas pada bulan Safar. Justru hadist itu merupakan bantahan terhadap keyakinan yang menganggap Safar sebagai bulan sial.
Bolehkah Menikah di Bulan Safar?
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, para ulama menjelaskan bahwa menikah di bulan Safar hukumnya boleh. Tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadis shahih yang melarang pelaksanaan akad nikah pada bulan ini.
Artinya, apabila ada seseorang yang telah siap menikah, wali telah ridha, syarat dan rukun nikah telah terpenuhi, maka tidak ada alasan syar'i untuk menundanya hanya karena bertepatan dengan bulan Safar.
Sebaliknya, jika seseorang menunda pernikahan karena meyakini bahwa bulan Safar akan membawa kesialan bagi rumah tangganya, maka keyakinan seperti inilah yang perlu diluruskan.
Anggapan Sial Termasuk Tathayyur
Dalam Islam, merasa sial karena waktu, tempat, angka, atau benda tertentu disebut tathayyur.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ
"Thiyarah (anggapan sial) adalah syirik."
(HR. Abu Dawud no. 3910 dan At-Tirmidzi no. 1614, dinyatakan sahih oleh para ulama)
Yang dimaksud adalah syirik kecil, karena seseorang telah menggantungkan rasa takut dan harap kepada sesuatu yang tidak dijadikan sebab oleh Allah.
Seorang muslim hendaknya meyakini bahwa semua yang terjadi berada di bawah kehendak Allah. Tidak ada bulan, hari, angka, maupun benda yang mampu mendatangkan manfaat atau mudarat dengan sendirinya.
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ
"Jika Allah menimpakan suatu bahaya kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya selain Dia. Dan jika Dia menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya."
(QS. Yunus: 107)
Begitu pula Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
(QS. Ath-Thalaq: 2–3)
Perhatikanlah, Allah tidak mengaitkan keberkahan dengan bulan tertentu, tetapi dengan ketakwaan. Maka, keberkahan rumah tangga tidak ditentukan oleh akad yang dilaksanakan pada bulan apa, melainkan oleh ketaatan suami dan istri kepada Allah setelah mereka menikah.
Meluruskan Tradisi dengan Ilmu
Di tengah masyarakat, terkadang seseorang berada pada posisi yang tidak mudah. Ia telah memahami bahwa menikah di bulan Safar hukumnya boleh, tetapi orang tua atau kerabat masih berpegang pada tradisi yang melarangnya.
Dalam kondisi seperti ini, hendaknya seorang muslim bersikap bijaksana. Jelaskan dalil-dalil syariat dengan lemah lembut dan penuh adab. Jangan merendahkan orang yang masih memegang tradisi tersebut, karena bisa jadi mereka belum mengetahui penjelasan yang benar.
Tujuan kita bukan memenangkan perdebatan, tetapi menyampaikan ilmu dan mengajak kepada kebenaran dengan hikmah.
Penutup
Islam adalah agama yang datang untuk menyempurnakan akhlak sekaligus meluruskan akidah. Berbagai keyakinan jahiliah yang tidak memiliki dasar telah dibatalkan oleh Rasulullah ﷺ, termasuk anggapan bahwa bulan Safar membawa kesialan.
Karena itu, tidak ada larangan menikah pada bulan Safar. Menunda akad nikah karena alasan teknis atau kesiapan tentu tidak mengapa. Namun, apabila penundaan dilakukan karena meyakini adanya kesialan pada bulan Safar, maka keyakinan tersebut tidak memiliki landasan dalam syariat.
Semoga Allah Ta'ala menjaga hati kita di atas tauhid yang benar, menjauhkan kita dari berbagai bentuk khurafat dan tathayyur, serta memberikan keberkahan kepada setiap rumah tangga kaum muslimin.
Wallaahu a'lam bish-shawaab.
Catatan Kaki
1. Diolah dari pembahasan "Mitos Larangan Menikah di Bulan Safar", Konsultasi Syariah.
2. Lihat Al-Qāmūs Al-Fiqhī, hlm. 351, pembahasan an-nasī'.
3. Ibnu Rajab Al-Hanbali, Lathā'if al-Ma'ārif, hlm. 74.
4. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis "Lā 'adwā wa lā ṭiyarah wa lā hāmah wa lā ṣafar."
5. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bārī, penjelasan hadis dalam Kitab Ath-Thibb tentang makna "wa lā ṣafar."
Daftar Pustaka
- Al-Qur'anulkarim
- Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, no. 5707
- Muslim, Shahih Muslim, no. 2220
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, no. 3910
- At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, no. 1614
- Ibnu Rajab Al-Hanbali, Lathā'if al-Ma'ārif
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim
- Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bārī
- Konsultasi Syariah, Artikel: Mitos Larangan Menikah di Bulan Safar
