Pertanyaan: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 'Afwan izin bertanya Bagaimana hukum wirid jama'ah yang biasa di lakukan setiap selesai solat maupun wirid pagi sore malam yang di lakukan secara berjamaah, dengan dali mentarbiyah, tapi dilakukan secara terus menerus. Jazakumullah atas perhatiannya🙏🏿
Kategori: Akidah
Jawaban:
Prinsip utama dalam ibadah adalah mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan sekedar menganggap baik suatu amalan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Aqdhiyah nomor 1718, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. Kaidah ini berlaku untuk seluruh bentuk ibadah, termasuk dzikir dan wirid. Oleh karena itu, wirid yang dilakukan secara berjamaah harus diteliti apakah ada dalil yang menganjurkannya atau justru tidak pernah dicontohkan.
Dzikir setelah shalat memang disyariatkan secara mutlak, seperti membaca istighfar tiga kali, Ayat Kursi, mu’awwidzat, serta tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing tiga puluh tiga kali. Namun, pelaksanaannya yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dilakukan sendiri-sendiri dengan suara pelan. Memang ada riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim nomor 583 yang menyebutkan bahwa pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagian sahabat mengeraskan dzikir setelah shalat wajib sehingga Ibnu Abbas mengetahui selesainya shalat dari suara itu. Akan tetapi, para ulama menjelaskan bahwa suara keras itu bukanlah ritual berjamaah yang dipimpin imam dan dilakukan terus-menerus, melainkan suara dzikir sebagian sahabat yang terdengar. Karena itu, menjadikan wirid setelah shalat sebagai amalan jamaah yang terorganisir dengan satu suara (sepengetahuan saya) tidak memiliki dalil yang kuat.
Adapun wirid pagi dan sore yang dibaca secara berjamaah, seperti mengumpulkan orang untuk membaca Al-Ma’tsurat bersama-sama, saya tidak ditemukan contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun tabi’in. Dalil tarbiyah atau pendidikan tidak dapat mengubah suatu ibadah menjadi lebih utama jika tidak ada tuntunannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam riwayat Abu Dawud nomor 4607 dan At-Tirmidzi nomor 2676 yang dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ
“Berpegangteguhlah kepada sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham. Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah.” Hadits ini menegaskan bahwa amalan ibadah harus mengikuti jejak Nabi dan para sahabatnya, bukan berdasarkan anggapan baik semata.
Dengan demikian, wirid yang disyariatkan adalah wirid yang dilakukan secara individu, baik setelah shalat maupun pada pagi dan sore hari. Melakukannya secara berjamaah dengan dipimpin satu orang dan dianggap sebagai bagian dari ibadah yang rutin, apalagi jika diyakini memiliki keutamaan khusus, tidak memiliki landasan yang kuat dari Sunnah. Sebagian ulama memang memperbolehkan dzikir jahr setelah shalat dalam mazhab Syafi’i, tetapi pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa dzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri dengan suara pelan, karena lebih dekat kepada keikhlasan dan jauh dari riya’. Adapun wirid pagi sore secara berjamaah tidak pernah diriwayatkan sama sekali dari generasi terbaik umat ini.
Maka, hendaknya kaum muslimin melaksanakan dzikir dan wirid sesuai tuntunan yang shahih, baik dari segi lafaz, waktu, maupun tata caranya. Niat tarbiyah tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah atau mengubah bentuk ibadah, sebab nilai ibadah terletak pada kesesuaiannya dengan sunnah, bukan sekedar jumlah orang yang melakukannya. Wallahu a’lam.
